KARAWANG-Valencya (45) yang dituding melakukan KDRT Psikis terhadap Suaminya Chan Yun Ching, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Karawang, Kamis (2/12).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah. Dua, membebaskan Valencya atas segala bentuk tuntutan. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Karawang.
Kemudian, setelah vonis dibacakan oleh majelis hakim, Valencya langsung bersujud dan menadahkan tangan untuk mengucapkan syukur atas putusan hakim tersebut.
Baca Juga:Jadwal Lengkap dan Harga Tiket DWP Virtual 2021Pengabdian Ato Sudiarto Jadi Linmas 30 Tahun
“Terimakasih banyak saya sampaikan pada majelis hakim yang terhormat, kepada Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan keadilan kepada saya, terimakasih kepada Polda Jabar, Komnas Perempuan, juga kepada ibu Rieke, bapak Hotman Paris, Dedy Corbuzier, kuasa hukum, dan saya juga ucapkan terimakasih kepada awak media terutama PWI Karawang,” ujarnya.
Sambil menangis, ia juga menyampaikan harapannya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dirong-rong. “Stop segala bentuk fitnah, dan segala bentuk rekayasa,” ucapnya.
Diketahui, sebelumnya Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara karena memarahi sang mantan suami yang mabuk-mabukan.
Selain itu, dia juga dituding melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami. Namun demikian, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan agenda replik oleh JPU yang dihadirkan Kejaksaan Agung. Sebelumnya Kejaksaan Agung mengeluarkan eksaminasi khusus.
Revisi tuntutan dikarenakan adanya permasalahan yang dipandang bahwa JPU sebelumnya belum menggali fakta-fakta persidangan secara sepenuhnya.(aef/vry)