KARAWANG-Asep Agustian, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang memberikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya.
Asep mengatakan, vonis hakim mempertegas posisi Valencya tidak bersalah atas tuduhan selama ini. Valencya juga bakal menghadapi kasus hukum lainnya, namun bakal didampingi 11 pengacara dari Peradi
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Valencya yang menjatuhkan vonis bebas. Hal sama juga saya sampaikan kepada Kejagung yang sudah mencabut semua tuntutannya. Kita berharap agar masalah Valencya dengan mantan suaminya selesai seluruhnya,” kata Asep, Jumat (3/12).
Baca Juga:Bungursari Lakeview Open House Selama Dua Hari, Bayar Tanda Jadi Bisa Dapat Motor dan ACUnik, Suami Istri Mencalonkan Diri Jadi Kepala Desa Anak Pertama Dukung Ayah, Bungsu Tim Sukses Ibu
Asep Agustian yang saat ini menjadi kuasa hukum Valencya mengungkapkan, sejak awal Peradi Karawang mengamati perjalanan kasus hukum yang menimpa Valencya. Banyak laporan polisi masuk hanya untuk memenjarakan Valencya. Padahal, kasus ini berawal dari sengketa suami-istri yang kemudian berbuntut dengan saling lapor.
“Dalam kesempatan ini saya meminta pihak-pihak yang berpekara ini agar sudahi segala masalah dengan berdamai. Kalau saling lapor seperti sekarang ini tidak ada yang menang semuanya susah. Kami tegaskan Valencya akan didampingi 11 pengacara jika mereka masih ngotot,” katanya.
Asep menegaskan, dirinya dan 11 tim pengacara akan mendampingi Valencya menghadapi kasus hukum lainnya. Ada beberapa laporan polisi yang sedang dihadapi Valencya akibat laporan dari mantan suaminya Chan Yu Ching. “Mantan suaminya itu tidak tahu berterima kasih karena selama ini dibantu oleh Valencya. Bahkan saat menjadi WNI, dia itu aslinya orang Taiwan. Harusnya bersyukur, tapi malah melaporkan Valencya dengan berbagai cara,” katanya.(aef/vry)