SUBANG-Jasa Raharja telah mencairkan santunan kepada korban kecelakaan di Subang hingga Rp10 miliar. Besaran santunan itu dari dari bulan Januari hingga November 2021.
Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Subang Bayu Noviyanto mengatakan, selama tahun ini, titik kecelakaan terjadi didominasi di wilayah Subang kota seperti di tol Cipali dan di Pantura. Tercatat sebanyak 80 persen kendaraan roda dua terlibat kecelakan, sedangkan 20 persennya merupakan roda empat.
“Untuk di tahun 2021 ini ada sekitar 400 kecelakaan yang terjadi,” jelasnya.
Dia mengatakan, Jasa Raharja akan memberikan santunan ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan juga luka-luka. Untuk korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Baca Juga:Karya Penyandang Disabilitas Mejeng di Galeri Seni Jerman, Bukti di Balik Keterbatasan Ada KelebihanPenanganan Banjir, Dr Otong: Waterfront City
Bayu mengatakan, mengenai dana santunan diberikan bervariasi. Korban kecelakaan hingga meninggal dunia mendapatkan santunan Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya pemakaman Rp4 juta, biaya perawatan maksimal Rp25 juta.
Ahli waris atau kerabat yang akan mengurus santunan tersebut harus membawa keterangan laporan dari kepolisian, identitas kependudukan, buku nikah dan buku tabungan.
“Ketika ada keluarganya yang kecelakaan, mohon ahli waris segera mendatangi Jasa Raharja Subang yang berkantor di Sukamelang. Persyaratan agar dibawa. Kita berikan santunan paling maksimal 3 hari,” jelasnya.
Salah satu kendala dalam proses pencairan santunan yakni identitas ahli waris tidak terdata di sistem.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Subang AKP Lucky Martono menghimbau kepada pengendara untuk berhati-hati apalagi saat musim penghujan ini.
“Pengendara agar selalu berhati-hati dan jangan lengah saat musim penghujan saat ini,” katanya.(ygo/ysp)