Selanjutnya dari sisi bahwa jika BUMN terus merugi, tak ada alasan untuk mempertahankannya. Privatisasi BUMN dengan menjual aset akan dilakukan, walaupun rakyat yang akan dirugikan. Sedangkan hampir seluruh BUMN mengalami kerugian. Meski mendapat keistimewaan dalam banyak hal. Hal ini bisa dipahami sebab BUMN kerap dijadikan sapi perah oleh partai dan anggota di dalamnya. Demi mengongkosi biaya politik mereka.
Ini akan menjadikan pengelolaan BUMN menjadi setengah hati. Maka wajar jika tangki kilang minyak yang seharusnya menjadi perhatian besar dalam pengelolaannya, nyatanya kondisi tersebut makin hari makin memprihatinkan.
Lebih jauh, ketika pengelolaan sumber daya alam melibatkan korporat di dalamnya, maka secara langsung akan merugikan rakyat. Karena akan berfokus pada keuntungan bukan pengelolaan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Baca Juga:Kak Seto: Bu Risma Telah Siapkan Lahan Subur bagi Perkembangan Anak-Anak Penyandang DisabilitasBerikut Daftar Rotasi Kepala Dinas di Kabupaten Subang
Hal tersebut tidak akan terjadi ketika pengelolaan sumber daya alam dikelola dengan sistem yang benar yaitu dengan sistem Islam. Sumber daya alam dalam tata kelola sistem ekonomi Islam temasuk kepemilikan umum. Kepemilikan umum adalah izin syari’ (Sang Pembuat aturan kehidupan) pada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda. Artinya individu tidak boleh memiliki harta benda yang termasuk dalam kepemilikan umum.
Oleh karena itu privatisasi atas kepemilikan umum adalah terlarang. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Adapun harta kepemilikan umum terbagi menjadi tiga, yaitu pertama, barang kebutuhan umum. Kedua, barang tambang yang ketersediaannya besar. Ketiga, sumber daya alam yang pembentukannya menghalangi untuk individu memilikinya.
Adapun minyak mentah termasuk barang tambang yang berlimpah sehingga haram hukumnya jika dikuasai perorangan. Negara haram menjualnya pada asing, apapun yang terjadi karena semua itu adalah harta rakyat. Negara hanya dibolehkan untuk mengelolanya dan hasilnya diberikan untuk kesejahteraan rakyat.
Konsekuensi lain dari harta kepemilikan umum adalah haram diberikan kepada pihak swasta terlebih asing. Dengan adanya paradigma ini akan menutup celah kerusakan dalam pengelolaannya. Seperti kelalaian yang menyebabkan kebakaran tangki kilang minyak ataupun motif tersembunyi lainnya.