JAKARTA – Perbuatan Bripda Randy Bagus dinilai telah mencoreng wajah Polri. Bintara Polri yang berdinas di Polres Pasuruan itu diduga terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari. Mahasiswi itu ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur. Randy kini ditahan dan dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.
“Harus ada tindakan tegas. Termasuk sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta, Minggu (5/12).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana. “Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” terang Dedi.
Baca Juga:Raih Kemenangan, Ini Pesan Pengamat untuk Manchester UnitedKemensos Berikan Pendampingan Siswa SMP Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Jombang
Polri, lanjutnya, melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh Novia Widyasari untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.
Polri menemukan bukti korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Atas perbuatan itu, Bripda Randy Bagus dijerat Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fin)