SUBANG-Pria asal Aceh Mujabir (36) divonis 1 tahun penjara akibat menjual obat-obatan tanpa izin edar. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang, beberapa waktu lalu.
Hakim dalam sidang tersebut antara lain Mohammad Iqbal SH MH, Aliya Yustitia SH dan Rudy Harry Pahlevi SH.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Untuk itu terdakwa harus menjalani pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp100 juta,” ungkap Majelis Hakim.
Baca Juga:Rekomendasi Kuliner Di Ketinggian 50 Meter Daerah Jakarta, Adrenalin Terpacu!Banyak yang Melapor, DPRD Soroti Penyaluran BPNT di Kecamatan Blanakan
Kepala Seksi Pidana umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR.SH mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan hakim tersebut.”Iya kita terima,” ujarnya.
Lucky menjelaskan, bulan Juni tahun 2021, Mujabir yang tinggal di salah satu kosan di Jalan Otista – Subang kedapatan menyimpan sedian farmasi (obat- obatan tanpa izin edar) dan menjualnya kepada orang lain.
“Obat yang dijual adalah Thrihexperendil dan Hexymer, dijual per strip (10 tablet) sebesar Rp50 ribu” jelasnya.
Mujabir mendapatkan obat-obatan dari seorang berinisial H yang saat ini tengah diburu oleh polisi.
“Hasil penjualan menurut pengakuan terdakwa baru mencapai Rp210 ribu,” jelasnya.
Lucky menjelaskan, Mujabir ditangkap polisi karena melanggar pasal 197 jo pasal 106 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Barang bukti yang diamankan berupa 340 butir pil tramadol, 50 butir pil thirexpinidil, 177 butir heximer, dan uang tunai Rp204 ribu.”Mengenai barang bukti tersebut akan dimusnahkan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan, toko obat ataupun apotek yang menjual obat – obatan dan sediaan farmasi tanpa ada resep dokter maka bisa terancam pidana.(ygo/ysp)