JAKARTA– Polda Jawa Timur bergerak cepat menangani kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.
Kasus bunuh diri ini menyeret seorang polisi Bripda berinisial RB yang diduga sebagai pacar NWR.
Bripda RB diduga telah memerintahkan korban untuk melakukan aborsi setelah menghamilinya. Korban yang stres dan tak tahan menanggung malu, akhirnya meneguk racun di hingga ditemukan meninggal di samping makam Ayahnya.
Baca Juga:Bripda Randy Bagus Bakal Dipecat, Ini Pernyataan Mabes PolriRaih Kemenangan, Ini Pesan Pengamat untuk Manchester United
Kini Bripda RB telah diperiksa dan ditahan. Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
“Malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Slamet mengatakan, dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019 di sebuah acara acara launching distro baju yang ada di Malang.
“Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran,” ujar Birgjen Pol Slamet Hadi.
Dikatakan, keduanya akhirnya resmi berpacaran hingga melakukan suatu perbuatan suami istri yang berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.
Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik,” kata Slamet.
Baca Juga:Kemensos Berikan Pendampingan Siswa SMP Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten JombangPastikan Bantuan Logistik Terdistribusi, Mensos Tiba di Lokasi Bencana Erupsi Gunung Semeru dan Tinjau Kesiapan Dapur Umum
“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan tegas tangani kasus tersebut.
“Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” kata Sigit. (fin).