SUBANG-Panitia Pilkades Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden menyatakan dengan tegas, warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa ikut nyoblos dalam pilkades serentak nanti. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pilkades Ade Tahyudin di Sekretariat panitia didampingi sejumlah panitia lainnya termasuk Panwas Pilkades Desa Sukamulya, Sabtu malam, (4/12).
“DPT ini kan sudah final dan sudah kita tetapkan, dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Ade Tahyudin.
Selanjutnya di dalam perbup yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan dan juga tahapan pilkades. Dimana DPT harus ditetapkan sesuai tahapannya pertanggal 9 November 2021.
Baca Juga:Hanya Jadi Fasilitas ke Kompleks Elit, Flyover Padalarang Tak Bisa Urai KemacetanUpaya Pulangkan Munirah, Ini yang akan Dilakukan Disnakertrans Karawang
Menurutnya, proses dan tahapan pilkades ini sudah sesuai tahapannya, dari mulai sosialisasi, penjaringan balon kades, penetapan cakades, sosialisasi tanda gambar dan nomor urut cakades, termasuk tahapan daftar pemilih, dari DPS, DPTambahan dan DPtetap, dan tahapan selanjutnya hingga proses pemungutan suara diTPS yang telah di bentuk disetiap dusun.
“Jadi semua tahapan sudah kita lewati dan DPTetap pun sudah kita plenokan. Jadi bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT, jelas tidak bisa nyoblos karena sudah ditetapkan,” tuturnya.
Soal adanya keluhan warga yang tidak masuk dalam DPT, pihaknya sudah menanggapi hal tersebut. Bahkan pihaknya telah berkonsultasi dengan panitia pilkades Kabupaten, Dispemdes. Bahwa menyatakan bahwa, panitia jangan buat aturan sendiri, soal DPT itu. Bila sudah diplenokan dan ditetapkan, itulah DPT yang berlaku dan tahapannya juga sudah dilewati.
Hal tersebut sesuai dengan Perbup, dimana soal DPT jelas diatur dalam Perbup No 75 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, Bab 1 Pasal 1 ayat 16 yang berbunyi” Daftar pemilih tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kepala desa.
“Nah inilah yang menjadi dasar hukum DPT, sudah jelas kan, DPT adalah daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh panitia sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih pilkades. Ini payung hukum nya,” tandasnya.
DPT yang sudah ditetapkan oleh panitia, juga kemudian sudah disepakati oleh para Calon Kades dalam keputusan bersama, yang ditandatangani oleh semua pihak, cakades, panitia, panwas dan BPD.