SUBANG-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Subang terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pihak lapas memastikan agar narapidana dan petugas tidak terpapar Covid-19.
Kepala Lapas kelas II A Subang melalui Kepala Sub seksi Bismawat Rachmad Putra Susanto mengatakan, Lapas Subang mengikuti surat edaran dari Kemenhumkam tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenhumkam di unit eselon, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
Upaya yang dilakukan Lapas Subang yakni melakukan pengetatan protokol kesehatan. “Seperti tamu dinas yang akan masuk ke lapas harus melakukan swab dan scan barcode peduli lindungi,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (6/12).
Baca Juga:Surat Putusan Ngendap 10 Tahun, Pengadilan Negeri Purwakarta : Kami Masih Menelusuri PenyebabnyaKali Cipicung Tertimbun Longsor, Petani Butuh Alat Berat
Rachmad menjelaskan, upaya lain yang dilakukan yakni dengan penghentian sementara kegiatan membesuk warga binaan atau narapidana secara langsung. Pembesuk hanya bisa sampai di pos depan. “Pembesuk untuk sementara ini ngga bisa tatap muka,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol.Andap Budhi Revianto mengatakan, mengambil langkah antisipatif melawan Covid-19 varian baru Omricon sehingga harus menerapkan protokol kesehatan.
“Bagi kantor wilayah di provinsi dengan kasus Covid-19 yang tinggi, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur diharapkan melakukan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kerja maupun aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.(ygo/ysp)