PURWAKARTA-Publik dikejutkan dengan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Purwakarta terhadap seorang terpidana tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mamin) Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2006 dengan nilai Rp12,5 miliar, Kamis (2/12) lalu.
Keterkejutan tersebut bukan terkait jumlah, bukan pula tentang siapa yang dieksekusi, melainkan waktu eksekusinya! Betapa tidak, eksekusi tersebut baru terlaksana 10 tahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Sementara, menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purwakarta Onneri Khairoza menyebutkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021. Pihaknya pun langsung melakukan eksekusi keesokan harinya, yakni pada Kamis, 2 Desember 2021.
Baca Juga:Kali Cipicung Tertimbun Longsor, Petani Butuh Alat BeratIni Solusi untuk Mengatasi Banjir Rob di Pantura Menurut Mantan Bupati Subang Eep Hidayat
Dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Paisol menyebutkan, pihaknya belum bisa menjelaskan penyebab tertundanya eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun tersebut. “Kami masih menelusuri penyebabnya,” kata Paisol ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Senin (6/12).
Paisol mengungkapkan sehubungan Ketua PN Purwakarta yang masih baru menjabat, secara manajemen administrasi PN Purwakarta tengah melakukan pembenahan.
“Berkaitan dengan tertundanya eksekusi surat putusan MA tersebut, kita masih melakukan penelusuran, kenapa hal itu bisa terjadi. Kami bersama pimpinan sedang melakukan pembenahan administrasi. Untuk penyebab kenapa eksekusi itu bisa tertunda, nanti akan kami informasikan berikutnya,” ujarnya.
Paisol juga menjamin PN Purwakarta menjunjung keterbukaan informasi publik. “Jadi saat ini masih kami telusuri. Bukan tidak mungkin pula akan dibentuk tim (untuk penelusurannya, red). Akan segera kami informasikan kembali,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Kabupaten Purwakarta TA 2006, Kamis (2/12) lalu.
Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Abdu Mikail beserta Kasi Intel Onneri Khairoza menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor:115/Pid./B/2010/PN.Pwk tertanggal 7 Oktober 2010.
Baca Juga:Prilly Latuconsina Best of The Best GraduateBikin Kolesterol Minggat, Berikut 5 Manfaat Teh Kayu Manis Campur Jahe
“Benar, hari ini kami melakukan eksekusi atau penjemputan seorang terpidana korupsi anggaran mamin Pemerintah Kabupaten Purwakarta tahun 2006 yang dilakukan oleh tim eksekutor yang dipimpin langsung Kasi Pidsus dan Kasi Intel,” ucap Onneri, Kamis (2/12).(add/vry)