Point pertama yakni pengaturan mobilitas masyarakat di dalam negeri. Diterangkan Raditya diantaranya dengan pembentukan ganjil genap sesuai dengan wilayah tingkatan mobilitas daerah tersebut.
“Pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri merujuk pada SE SATGAS NO. 22 TAHUN 2021, Pembentukan kegiatan random testing skrining Covid-19 pada posko check point oleh intansi dalam bidang perhubungan, Satpol-PP, TNI dan POLRI,” katanya.
Selain itu katanya diharuskan juga pembentukan masa transisi dan pengondisian pengaturan mobilitas masyarakat H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode NATARU.
Baca Juga:Ketum PKB Izin ke Jokowi Gelar Konser Metal di IstanaWabup Subang Minta ASN Tidak Pergi ke Luar Kota Jelang Libur Nataru
Berikutnya, yakni pengaturan aktivitas sosial ekonimi masyarakat, dengan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat pada PPKM level 3 sesuai dengan inmendagri No. 62/2021. Terkahir kata Radit, yakni pengendalian dan pemantauan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.
“Fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi wajib mempunyai satgas prokes 3M dan wajib mengoptimalkan Peduli Lindungi, Fasilitas Publik yang di perbolehkan beroperasi namun tidak membentuk Satgas Prokes 3M dapat diberikan sanksi, antara lain teguran lisan/tertulis, peringatan hingga penutupan sementara oleh satgas Covid-19 daerah, Aktivitas dan Optimalisasi Satgas Covid-19 Daerah dari tingkat provinsi hingga RT/RW,” tukasnya. (idr)