Kuota yang dibeli untuk kebutuhan internet menjadi melonjak dan banyak diantara orangtua siswa yang tidak siap untuk menambah anggaran dalam menyediakan jaringan internet, walaupun pemerintah sudah membantu kuota namun tidak cukup karena bantuan tersebut tidak lancar setiap bulannya.
Pembelajaran daring tidak bisa lepas dari jaringan internet, sebab koneksi jaringan internet menjadi salah satu kendala yang dihadapi siswa seperti di SMA negeri 1 Kutasari yang sebagian besar tempat tinggalnya di lereng gunung Slamet sehingga sulit untuk mengakses internet. Kalaupun ada yang menggunakan jaringan seluler terkadang jaringan yang tidak stabil, karena letak geografis yang masih jauh dari jangkauan sinyal seluler. Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak terjadi pada siswa yang mengikuti pembelajaran daring sehingga kurang optimal pelaksanaannya.
Ada sebuah pelajaran yang dipetik dari dunia pendidikan di tengah pandemi Covid-19, yakni kegiatan belajar tatap muka dengan guru terbukti lebih efektif ketimbang secara daring (online). Hal tersebut dipaparkan oleh pakar pendidikan Universitas Brawijaya (UB) Aulia Luqman Aziz bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional 2020. “Selamanya profesi guru tidak akan tergantikan oleh teknologi” papar Luqman dalam keterangannya di laman resmi UB, Sabtu (2/5/2020 Kompas.com). Menurutnya pembelajaran penuh secara daring, akhir-akhir ini banyak menimbulkan keluhan dari peserta didik maupun orangtua.
Baca Juga:Logistik Pilkades Serentak di Desa Pusakaratu Subang mulai DatangBank bjb Bangga BUMDes Subang Borong Penghargaan
Alhamdulillah dengan seiring berjalannya waktu ada kebijakan dari pemerintah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ( PTMT ). Sebelum diadakan pembelajaran tatap muka terbatas, diawali dengan diselenggarakan simulasi pembelajaran tatap muka. Adapaun dasar pelaksanaan Simulasi pembelajaran tatap muka antara lain :
– Instruksi Gubernur Jawa Tengah nomor 2 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Bagi Masyarakat dalam rangka Persiapan Menuju Pemulihan Bencana Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah
– Surat Edaran dari Dinas Provinsi Jawa Tengah nomor : 440.1/07121 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Sesuai Kebiasaan baru di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021.
– Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/07128 Tentang Petunjuk Teknis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Sesuai Kebiasaan baru di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2020/2021.