SUBANG – Direktur PTPN VIII periode 2020-2021 Mohammad Yudayat, berakhir masa tugasnya per tanggal 1 Desember 2021, dan digantikan oleh B. Didik Prasetyo.
Melalui Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III Nomor: SK-370/MBU/12/2021 dan Nomor: DSDM/SKPTS/R/220/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII.
Dalam sambutannya Direktur PTPN VIII periode 2020-2021 menyatakan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian pejabat di BUMN maupun anak perusahaan BUMN merupakan hal yang wajar dan sebagai dinamika dalam pengelolaan perusahaan.
Baca Juga:Batal Tetapkan PPKM Level 3 Pemerintah Tetapkan PPKM Nataru, Begini KetentuannyaKetum PKB Izin ke Jokowi Gelar Konser Metal di Istana
“Saya harap proses Transformasi Bisnis PTPN VIII tetap berjalan sesuai dengan rencana dan seluruh potensi perusahaan dapat terus dikembangkan agar mencapai tujuan yang ditetapkan,” katanya.
Selama masa jabatannya, Mohammad Yudayat telah mencatat banyak prestasi dan gebrakan bagi PTPN VIII dalam bidang Keuangan, SDM maupun optimalisasi asset.
Atas nama seluruh karyawan PTPN VIII, Sekertaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kepemimpinan positif dari Mohammad Yudayat, yang telah menjadikan PTPN VIII mencapai kinerja optimal untuk
mewujudkan perusahaan sehat, karyawan sejahtera.
“Kepada Bapak Didik Prasetyo, selamat mengamban amanah baru dan selamat bertugas, semoga dapat membawa PTPN VIII menjadi perusahaan yang sehat dan jaya,” tukasnya. (idr)