SUBANG – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyambangai Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (09/12). Kedatangan organ penegak kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI ini, guna mensosialisasikan kode etik anggota DPR RI tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Anggota DPR RI.
Anggota MKD DPR RI, KH Maman Imanulhaq, dalam acara yang dihadiri oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni dan jajarannya itu, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparat kepolisiaan di lapangan agar tidak ada penyalahgunaan penggunaan TNKB khusus tersebut.
Menurut Kiai Maman, TNKB khusus Anggota DPR RI diberikan bukan untuk memberikan privilege terhadap anggota DPR RI apalagi gagah-gagahan di jalan raya, namun diberikan untuk menjaga etika dan martabat seluruh Anggota DPR RI. Terlebih dengan pelat TNKB yang terlihat mencolok ini, memberikan kemudahan kepada publik untuk mengawasi wakil rakyatnya jika kedapatan melakukan hal yang merendahkan marwah parlemen Indonesia.
Baca Juga:PPKM Level 3 Dibatalkan, Okupansi Penginapan di Lembang MeningkatDua Siswa SD Meninggal Dunia Akibat DBD, 14 Orang Terkonfirmasi Positif
“Secara tidak langsung hal itu bisa menegakkan etika sekaligus menjaga marwah dan martabat Anggota DPR RI,” ujar politisi PKB, tersebut.
Selain memberikan pemahaman tentang pelat nomor khusus anggota dewan, MKD DPR RI dalam kesempatan itu juga memaparkan tentang peran Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI dan hubungannya dalam kerja sama penegakan hukum.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua MKD DPR RI Aboe Bakar Al Habsy, Anggota MKD DPR RI Nyat Kadir, Kajari Subang I Wayan Sumertayasa, Wakil Ketua DPRD Subang Elita Budiarti, dan Ketua BK DPRD Subang Evi Nur’afiah.(rls)