Dinas Sosial Kabupaten Subang Telusuri Penerima BPNT Gadaikan Kartu Keluarga Sejahtera

gadai Kartu Keluarga Sejahtera
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES EDUKASI: Kepala bidang PFM Dinas Sosial Saeful Arifin saat mengedukasi KPM terkait program BPNT.
0 Komentar

SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang akan menelusuri informasi adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang menggadaikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Bidang PFM Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Subang Saeful Arifin mengakui menerima informasi mengenai KPM menggadaikan yang kartu KKS untuk mendapatkan pinjaman uang. Atas informasi itu, pihaknya melakukan penelusuran ke lapangan.

“Iya kabar dan informasi seperti itu ada kami dengar, makanya kami lakukan penelusuran. Cuma belum ditemukan,” jelasnya.

Baca Juga:Bantuan Keuangan Khusus Pilkades Mulai DibagikanKabar Duka, Wali Kota Bandung Wafat Saat Hendak Naik Mimbar Khutbah Jum’at

Saeful meminta kepada masyarakat agar mau melaporkan jika ada KPM yang mengadaikan KKS. Jika terbukti, penerima BPNT yang menggadaikan KKS maka akan terkena sanksi pencabutan status penerima bantuan.

“Sanksinya maka akan dicabut status penerima BPNT-nya,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Sosial juga mendaptkan laporan ada lima wilayah di Kabupaten Subang yang pengambilan produknya dilakukan oleh koordinator. Saeful meminta KPM agar jangan menitipkan kartunya kepada orang lain untuk pengambilan produk ke E-Warung.

“Jika KPM sakit, tidak bisa keluar rumah baru bisa dikuasakan pengambilannya ke orang lain dengan bahasa koordinator pengambilan,” jelasnya.

Terancam Tidak Dapat Bantuan

Saeful meminta kesadaran penerima program ketika sudah merasa kehidupannya sudah sejahtera untuk melapor ke Dinas Sosial. Sehingga nanti status penerima program akan dicabut.

“Jika sudah sejahtera jangan sungkan lapor ke kita agar status dicabut, supaya warga yang masih belum sejahtera bisa direkomendasikan mendapat bantuan,” jelasnya.

Saat ini tercatat ada 130 ribuan KPM penerima program BPNT. Setiap bulannya mendapat bantuan Rp200 ribu. Uang tersebut untuk membeli produk protein hewani, karbohidrat, mineral, nabati (daging, beras, telur, buah, dan lain-lain).

“Saldo Rp200 ribu per bulan tersebut harus diambil sekaligus, tidak bisa disisakan karena bisa menjadi temuan BPK,” pungkasnya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar