“Dari 6 hektare itu untuk bangun rumah yang dilengkapi fasilitas umum, seperti tempat ibadah, listrik, air minum, dan sanitasi. Kalau difasilitasi oleh Komisi VIII DPR RI. Nantinya akan menjadi pemukiman yang lebih tertata dengan baik, sehat dan lebih aman,” kata Thoriqul Haq.
Salah satu lokasi yang diusulkan menjadi tempat relokasi, di antaranya berada di Desa Penanggal atau dikenal sebagai Penanggal Jatian, Sumber Wuluh, Pronojiwo, dan Desa Oro-Oro Ombo.
“Dipastikan kriteria utama lokasi atau desa yang diusulkan sebagai tempat relokasi adalah aman, berkontur tanah tinggi, tersedia kebutuhan dasar seperti air serta ada dukungan fasilitas umum lainnya,” kata Thoriqul.
Baca Juga:Pinggir Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy Ditanam Pohon Buah-buahanHarga Jam Casio G-Shock Terbaru, Original Terjangkau!
Kegiatan Rombongan Komisi VIII DPR RI melanjutkan meninjau sarana pendukung di lokasi pengungsian, seperti kamar mandi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, dan Layanan Dukungan Psikososial (LDP) bagi warga dan anak-anak.(rls/adv)