Berikut 7 Fakta Herry Wirawan, Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung

Fakta Herry Wirawan Predator yang Perkosa Santriwati di Bandung
0 Komentar

Tak cuma uang PIP, uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pesantren yang ia kelola, yang seharusnya diperuntukkan untuk keperluan murid dan operasional sekolah, juga diduga ditilep oleh Herry.

  1. Anak Korban Jadi Alat Cari Sumbangan

Bayi-bayi yang lahir dari lahir perbuatan bejatnya, dimanfaatkan oleh Herry untuk meminta sumbangan anak yatim piatu dari masyarakat. Padahal dia tahu kalau bayi-bayi itu adalah anaknya.

Dalam persidangan, Herry disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Diskominfo Kabupaten Subang Usulkan Internet Gratis untuk Sekolah DasarJantung Berdebar Akibat Minum Kopi, Berikut Cara Mengatasinya

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

  1. Istri Tidak Tahu Perbuatan Herry

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil persidangan kasus pemerkosaan, tidak ditemukan adanya keterlibatan istri Herry dalam aksi bejat tersebut.

Pihaknya menyebut sebelumnya di masyarakat terdapat dugaan bahwa istri Herry Wirawan terlibat dan memiliki peran dalam kasus pemerkosaan santriwati di pesantren yang diasuh suaminya. Namun dugaan itu ternyata tak terbukti.

“Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri),” kata Pelaksana Tugas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono. (fin/ded)

Laman:

1 2 3
0 Komentar