JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru.
Tapi, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap dilarang mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan tahun baru atau nataru.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.
Baca Juga:Atasi Permasalahan Sampah di Pamanukan, Ini yang Dilakukan Pemkab SubangJelang Akhir Tahun, Ini Daftar Aplikasi dan Game Google PlayStore Terbaik 2021
“ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru,” tegas Tjahjo, Senin, 13 Desember 2021.
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021. Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya.
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fin/idr)