RAGAM – Besaran tarif cukai rokok tahun 2022 diputuskan naik dengan besaran 12 persen yabg berlaku mulai 1 Januari 2022.
Kabar kenaikan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, keputusan kenaikan cukai itu diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, seperti petani tembakau, dan industri itu sendiri, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:Berikut Tahapan Pembangunan Patimban-Cipali, Sekarang Masih Pembebasan LahanMewujudkan Amal Terbaik di Sisi Allah SWT
“Pak Presiden memberi arahan (kenaikan cukai) 10 persen hingga 12,5 persen. Kami tetapkan di 12 persen,” papar Sri Mulyani.
Untuk sigaret kretek tangan (SKT), ia menyebut rata-rata kenaikan cukai hanya 4,5 persen, mengingat industri ini banyak menyerap tenaga kerja. Dan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan kenaikan cukai SKT tidak melebihi 5 persen.
Apabila dirinci, kenaikan cukai terendah terjadi pada SKT II sebesar 2,5 persen. Lalu, kenaikan cukai tertinggi pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB sebesar 14,3 persen.
“Jadi, terjadi perbedaan kenaikan yang cukup tinggi antara yang mesin dan yang tangan,” imbuhnya.
Lalu, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok. Demikian dirangkum dari Fin.
“Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai,” terangnya.
Adanta kenaikan cukai itu, kata Sri Mulyani, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen.
Baca Juga:Moderasi Beragama, Solusi atau Ancaman?Pornografi Membawa Petaka
Kenaikan cukai juga diperkirakan akan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan.
“Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan, namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau,” tegasnya. (Jni)