Oleh : Ummu Aisyah
Di dalam konstelasi internasional, Indonesia jelas memiliki nilai lebih di hadapan negara-negara Barat. Sumber daya alam yang melimpah ruah dengan wilayah yang luas , jumlah penduduk yang besar dengan mayoritas muslim, jelas menjadi faktor yang mengundang lirikan Barat untuk menarik masuk dalam rengkuhan Barat. Karenanya, Barat berusaha menjerat Indonesia untuk masuk dalam perangkap strategi untuk menghancurkan Islam. Di sepanjang tahun 2021 ini, Indonesia makin mengibarkan bendera moderasi beragama.
Pada awal tahun 2021, ada pengesahan Perpres 7/2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020—2024. Adapun Perpres tersebut dianggap sebagai bentuk peran negara dalam mencegah ekstremisme yang mengarah pada terorisme dengan pendekatan soft approach dengan melibatkan semua pihak elemen masyarakat. RAN-PE juga dilengkapi dengan 130 rencana aksi program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan peran serta masyarakat. Detailnya program menunjukkan mudahnya negara “menuduh” seseorang tersangkut terorisme.
RAN-PE secara jelas menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjunjung moderasi beragama melalui pemberantasan ekstremisme dan terorisme.
Indonesia sejatinya memang menjadi sandaran harapan Barat dalam memorakporandakan bangunan syariat Islam. Sejak 2006, AS sudah mendorong peran Indonesia untuk membawa suara Islam moderat untuk menyelesaikan konflik-konflik di dunia. Oleh karena itu, kampanye Islam moderat berlangsung makin terstruktur, masif,sistematis, dan “resmi” sejak Kemenag mengeluarkan Panduan Moderasi Beragama pada 2019.
Baca Juga:Pornografi Membawa PetakaMengambil Pelajaran Saat Musibah Menyapa
Wajar saja jika moderasi beragama menjadi salah satu agenda prioritas dari RPJMN 2020—2025, yaitu dalam agenda Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Revolusi mental penting untuk mengubah cara pandang, sikap, dan perilaku yang berkehendak pada kemajuan dan kemodernan. Revolusi mental terlaksana secara terpadu, baik dalam sistem pendidikan, tata kelola pemerintahan, juga sistem sosial yang terwujud dengan memperkuat moderasi beragama.
Pada Mei 2021, Kemenag berhasil membuat peta jalan penguatan moderasi beragama yang akan menjadi panduan tidak hanya oleh Kemenag, tetapi K/L dan instansi terkait lainnya. September 2021, Kemenag merilis pedoman penguatan moderasi beragama dalam acara “Aksi Moderasi Beragama: Menyemai Nilai-Nilai Moderasi Beragama dalam Kebhinekaan” dan merilis berbagai pedoman pelaksanaan moderasi beragama untuk guru dan siswa. Langkah ini seolah menjadi penegas bahwa institusi pendidikan menjadi salah satu ruang strategis dalam menyemai penguatan moderasi beragama, mengingat jumlah pendidik dan peserta didik pada semua jenjang secara nasional mencapai 61,3 juta atau 22,6% total populasi di Indonesia. Sebagai leading sector moderasi beragama, Kemenag banyak menginisiasi program untuk mempercepat perwujudannya. Pelaksanaan Pelatihan Mentoring Motivator Muda Moderasi Beragama di berbagai kota adalah untuk mencetak Duta Harmoni yang menanamkan nilai-nilai moderasi beragama kepada masyarakat. Kemenag juga menggelar Kemah Moderasi, menginisiasi Rumah Moderasi pada setiap kampus perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, juga mengadakan pelatihan dan penguatan literasi digital bagi guru madrasah. Kemenag juga mengadakan berbagai acara, bukan saja untuk menguatkan moderasi beragama di tanah air, tetapi juga sebagai ajang diplomasi mengibarkan bendera sebagai pionir membangun jaringan Islam moderat.