Oleh : Gien Rizuka
Diksi moderasi akhir-akhir ini telah marak digaungkan oleh para pesohor negeri. Jelas, moderasi yang mereka genderangkan tentu tidak sesuai Islam. Justru moderasi mereka itu berupaya untuk mendorong umat pada kesesatan. Bahkan, moderasi sesat ini menjadi penuntun umat Islam sendiri untuk berani mengutak-atik atau mengkritisi hukum baku dalam Islam.
Baru-baru ini, moderasi telah merambah ke perihal zakat mal. Hal ini bisa terlihat dari diskusi lintas agama, lintas keilmuan juga lintas generasi yang diadakan 5 November lalu. Mereka bersepakat terus membedah buku zakat guna korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga mencapai seri ke-12.
Sepintas diskusi ini tercanang sebagai sebuah kemaslahatan bagi umat. Namun jika ditelaah secara seksama, hal ini bertolak belakang dengan ketentuan zakat dalam Islam. Sebab, Korban kekerasan seksual tidak terkategori riqab sebagaimana disampaikan oleh Nevey V Ariani ( Direktur Posbakum ‘Aisyiyah’). “Riqab ini dalam konteks sekarang tidak boleh lagi dipahami secara tekstual. Ini dalam bukunya Mbak Yuli juga menarik terkait hal tersebut. Yaitu, orang-orang yang tereksploitasi secara ekonomi. Korban eksploitasi seksual dapat dikategorikan sebagai riqab yang berhak menerima zakat,” ujarnya sembari mengafirmasi pendapat Yuli (suaramuhammadiyah.id, 8/11/21).
Baca Juga:Mengkritisi RUU TPKSDeciding Upon Swift Products For Literary Examples
Riqab artinya budak atau hamba sahaya. Korban kekerasan seksual bukan termasuk budak. Ia orang merdeka yang menjadi korban kejahatan seksual. Terkecuali korban termasuk ke dalam salah satu golongan dari 5 ashnaf yang hari ini telah ada dan layak menerima zakat, antara lain :
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta atau hasil usaha untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya).
2. Miskin (orang yang memiliki harta atau penghasilan namun tetap tidak bisa memenuhi kebutuhannya)
3. Gharim (orang yang memiliki hutang, menanggung hutang dan tidak mampu membayarnya)
4. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
5. Ibnu sabil (orang yang habis bekalnya dalam perjalanan atau musafir).
6. Fisabililah (orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang)
Sisanya belum ada dan terjadi di masa sekarang ini. Yakni:
1. Riqab (budak atau hamba sahaya).
2. Amil zakat (paniti penerima zakat dan pengelola dana zakat) orang yang ditunjuk oleh khalifah sebagai pendistribusian zakat.