Dengan demikian agar tindakan kejahatan tidak kembali berulang, sudah saatnya menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Niscaya dengannya kehidupan manusia akan terhindar dari malapetaka.
“Dan hendaklah kamu menghukumi diantara mereka berdasarkan apa-apa yang diturunkan Allah.” (TQS. al-Maidah:49)
Wallahu’alam bi ash-Showwab.