SUBANG-Adanya kasus rudapaksa terhadap puluhan santriwati di Bandung yang menggegerkan publik belakang ini, mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat. Termasuk Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang, Agus Sutisna.
Saat ditemui di ruangannya, Agus menyebut, jika Mentri Agama melalui Kanwil Jawa Barat sudah merespon dengan cepat dan mengintruksikan ke seluruh kantor Kementrian Agama, untuk melakukan pengawasan yang lebih diketatkan terhadap pondok pesantern.
“Kejadian itu kami dari Kementrian Agama menjadi meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pondok pesantren. Setidaknya ada lima hal yang diperhatikan dari lembaga pondok pesantren,” kata Agus, Selasa (14/12).
Baca Juga:Bamus DPRD Purwakarta Pastikan Tak Ada Pelantikan PAW Bulan IniRobot Dengan Kecerdasan Buatan, Otomatis Mengepel Lantai
Pertama, menurutnya pondok pesantren harus memiliki Kiayi, ke dua harus ada asrama atau kobong, ke tiga ada pengajian kitab kuning, ke empat harus ada mesjid, dan terakhir, harus ada santri. Dia juga menambahkan jika harus diluruskan dalam kasus rudapaksa di Bandung, menurutnya yang sebetulnya terjadi bukan berasal dari pondok pesantren, melainkan boarding school.
“Hari ini dengan kejadian tersebut kita diintruksikan harus turun ke setiap lembaga pondok pesantren. Alhamdulillah di Subang dari hasil pengawasan kita, tidak ada temuan pondok pesantren yang bermasalah,” tegasnya.
Saat disinggung soal adanya stigma publik yang menjadi buruk terhadap pondok pesantren akibat adanya kejadian tersebut, Agus menegaskan, kejadian tersebut hanya dilakukan oleh oknum saja. Kejadian tersebut, Agus memastikan di Subang tidak terpengaruh besar atas peristiwa tersebut.
“Negara ini bisa berdiri atas campur tangan tokoh-tokoh di pesantren, sehingga menurut saya memberikan stigma buruk pada seluruh pesantren adalah tindakan kurang tepat, karena pelakunya hanya oknum saja. Saya yakin di Subang tidak terlalu terpengaruh,” imbuhnya.
Kendati demikian, Agus menegaskan, peningkatan pengawasan dan peninjauan ke pesantren-pesantren di Subang akan tetap dilakukan sesuai intruksi Kanwil.(idr/vry)
Persyaratan Pondok Pesantren
- Memiliki Kiayi
- Ada Asrama atau Kobong
- Ada Pengajian Kitab Kuning
- Harus Ada Mesjid
- Ada Santri