KARAWANG-DPRD Karawang, meminta Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perijinan Tertentu. Hal itu agar tidak kehilangan potensi pendapatan daerah dari retribusi khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Anggota DPRD Karawang, Nana Nurhusna Hidayat mengatakan, Perda tentang retribusi perijinan tertentu sudah disahkan dalam rapat paripurna kemarin. “Bupati sudah berjanji untuk segera terbitkan Perbupnya yang mengatur lebih teknis aturan Perda itu,” ujar Nana, yang merupakan mantan Ketua Pansus DPRD tentang Perijinan Tertentu.
Dikatakan, jika melihat landasan pembuatan Perda tersebut dari turunan UU Cipta Kerja, maka ketika aturan dibawahnya tidak bisa diselesaikan (Perbup), dikhawatirkan tidak bisa mengutip retribusi khususnya untuk PBG.
Baca Juga:Sempat Kolaps, Rumah Sakit Indosehat Kembali BeroperasiPertahankan Keamanan dan Kenyamanan Pelaksanaan Pilkades
“Pembuatan Perda ini di luar kebiasaan dari Perda lainnya. Perda ini disahkan dahulu baru kemudian direvisi, karena memburu tenggat waktu agar Perda ini bisa segera diimplementasikan pada tahun 2022,” katanya.
Politisi Gerindra ini mengaku optimis jika Bupati Karawang telah menerbitkan Perbupnya, maka Pemkab Karawang mampu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang diprediksi capai Rp22 miliar dari retribusi perizinan tertentu.
“Ada loss potensi Rp22 miliar, jika Perda ini tidak dibuatkan aturan turuannnya,” katanya.
Ia menambahkan, Perda Restribusi Perizinan Tertentu ini mencakup sektor retribusi izin mendirikan bangunan yang kini berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG), sektor retribusi peredaran minuman beralkohol, sektor retribus perikanan dan sektor retribusi izin menetap tenagakerja asing (IMTA).(use/vry)