SUBANG-Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, berbagai persiapan dilaksanakan 58 desa untuk kesuksesan demokrasi di tingkat desa. Mulai dari persiapan logistik, kampanye hingga keamanan saat pencoblosan dipantau semua pihak. Tak terkecuali pelantikan kades terpilih setelah memenangkan Pilkades Serentak.
Pasalnya, pelaksanaan Pilkades serentak dan pelantikannya sudah diatur pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 34 ayat 6. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan.
Terkait dengan pelantikan kepala desa terpilih, teknisnya akan menunggu informasi dari Pemerintah Kabupaten Subang serta Kecamatan. Hal tersebut diutarakan panitia Pilkades Pusakaratu Budi Hartono kepada Pasundan Ekspres, Rabu (15/12).
Baca Juga:Baznas Subang Raih Predikat Wajar Pelaporan Keuangan dari Kantor Akuntan PublikJalan Provinsi di Desa Rancasari Rusak Parah, Kapan Pemerintah Turun Tangan?
Menurut Budi, sejauh ini panitia berfokus pada kesuksesan pelaksanaan pilkades serentak di Desa Pusakaratu. Sebab, pelaksanaan Pilkades adalah tahapan terpenting yang perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya. “Bilamana sudah terpilih satu calon, tentu kami akan segera melaporkan kepada BPD yang akan diteruskan ke kecamatan dan Kabupaten,” ucap Budi.
Namun berkaitan dengan teknis pelantikan kades terpilih sendiri, pihaknya belum mendapatkan informasi dan akan menyerahkan sepenuhnya kepada kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Subang. “Kita melaporkan semua tahapannya dari awal hingga terpilihnya calon itu kepada BPD, selanjutnya juga kami menunggu informasi teknisnya seperti apa,” ujarnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan pelantikan kepala desa secara serentak atau disesuaikan di kecamatan pihaknya juga belum mendengarnya. Termasuk juga soal anggaran untuk pelantikan Kepala Desa terpilih dibebankan kepada Kepala Desa terpilih.
“Posisinya memang kondisi anggaran yang tidak tercover, untuk pelaksanaan tahapan Pilkades saja masih kurang. Bahkan bisa minus,” imbuhnya.
Namun bagi panitia, terpenting saat ini adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkades menjelang hari H pemilihan suara. “Sekarang kami fokus terlebih dahulu untuk kesuksesan hari H pada pelaksanaan Pilkada serentak di Desa Pusakaratu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Dispemdes Kabupaten Subang, Mita menegaskan, untuk pelantikan kades terpilih mendatang belum ada ketentuan resmi, apakah akan digelar serentak atau masing-masing.