SUBANG-Peredaran Narkotika di Kabupaten Subang terungkap dalam operasi Antik tahun 2021. Satreskoba Polres Subang mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Kasus yang terungkap tersebut ada di beberapa wilayah seperti Blanakan, Patokbeusi, Cijambe, Purwadadi, dan Subang kota.
Adapun sembilan tersangka yang berhasil di amankan berinisial RD, DH, HM, JS, jM, YR, DD, IS dan AS. Dari sembilan tersangka yang mengejutkan satu diantaranya merupakan PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Subang. Selain itu, tersangka lain sebagai wiraswasta, buruh, mahasiswa dan narapidana.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 53 gram sabu-sabu, 1,4 ons ganja, 2 bong, 2 pipet kaca, 2 korek api, dan 4 timbangan digital.
Baca Juga:Tingkatkan Industri Pariwisata, fave hotel Subang Bangun Ball Room Sawala AgeungMasa Tenang Pilkades, Panitia Lipat Surat Suara dan Panwas Tertibkan APK
Kapolres Subang AKBP Sumarni SIK.MH mengatakan, ada dua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu. Sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) ancaman pidana seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
“Dua orang tersangka tersebut salah satunya oknum PNS dari Bapas Subang,” jelasnya, Jumat (17/12).
Sumarni menjelaskan, satu orang tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara, dan empat orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal pidana mati.
Sedangkan dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati dan atau pidana seumur hidup.
“Modus operandi beragam mulai dari transfer, diarahkan via ponsel, diberikan peta, ditempel di tempat tertentu hingga transaksi langsung,” tegasnya.(ygo/ysp)