JAKARTA – Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian serta unsur suku ras dan agama atau SARA
Menurut surat yang beredar, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Lalu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan perihal laporan tersebut.
Baca Juga:Manfaat Teh Jahe Untuk Penderita Diabetes! Kadar Gula TurunStarbucks Coffee Langsung Tutup Usai 9576 Cup Dipesan
“Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” terang Zulpan, Senin (20/12/2021).
Habib Bahar dan Eggi Sudjana dipolisikan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
“Terkait hal yang bersifat SARA,” ucap Zulpan. (Fin/Jni)