SEMARANG-Seorang Selebgram cantik ditangkap polisi terkait dengan protitusi online sedang Berhubungan Intim di Hotel dengan Bule asal Brazil
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan selebgram (selebriti Instagram) dan warga negara asing. Polisi menggrebek sebuah hotel dan menangkap dua wanita sedang melayani tamunya.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, 20 Desember 2021.
Baca Juga:Operasi Pasar Murah di KBB Bantu Masyarakat, Jual Berbagai Kebutuhan PokokTarif Tol BIJB Kertajati Resmi Ditetapkan, Ini Rinciannya
Selain selebgram TE (26) dan wanita warga negara Brasil, FBD (26), polisi juga mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada tanggal 15 Desember 2021.
“Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan,” katanya.
Dijelaskannya pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Selain mengamankan dua wanita yang dipekerjakan tersebut, polisi juga mengamankan mucikari JB di sekitar lokasi yang sama.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp25 juta.
“Tarif Rp25 juta, mucikari mengambil bagian Rp13 juta,” katanya.
Baca Juga:Jalan Tol Cipali Menuju Tol BIJB Kertajati Resmi BeroperasiRSUD Subang Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat
Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu sendiri secara langsung melalui mucikari.
Dituturkannya mucikari JB sendiri sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.(fin/ded)