KARAWANG-Majelis Hakim pada kasus dugaan penelantaran anak dan istri dengan terdakwa Chan Yu Chin memberikan vonis bebas pada persidangan yang digelar Selasa (21/12).
Chan Yu Ching adalah mantan suami dari Valencya, yang sebelumnya pernah menuntut mantan istrinya atas kasus dugaan KDRT psikis. Saat itu, Valencya dituntut satu tahun penjara.
Majelis Hakim yang terdiri dari Ismail Gunawan sebagai ketua, Selo Tantular, dan Arif Nahumbang Harahap memutuskan kalau Chan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan jaksa. Sebelumnya, Chan dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Baca Juga:5 Macam Ikan Laut Paling Enak Dihidangkan Saat NataruPenyebab Kepala Pusing Saat Bangun Tidur, Ternyata Gara-Gara Hal Ini
“Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatannya. Terdakwa juga tidak terbukti tidak memberikan nafkah kepada saksi korban Valencya. Sehingga unsur melakukan penelantaran tidak terbukti. Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan,” kata Ismail Gunawan.
JPU Belum Tentukan Kasasi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang diwakili jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang Pery Kurnia menuturkan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah akan melakukan kasasi atau tidak.
“Tadi kan diberi kesempatan tujuh hari (untuk kasasi). Kami belum bisa memberikan sikap, tunggu arahan pimpinan,” kata Pery singkat.
Terpisah, saat diwawancara di luar persidangan usai pembacaan vonis, Chan Yu Ching mengaku tidak mengerti putusan dari hakim karena keterbatasan bahasa. “Saya tidak tahu, saya tidak mengerti,” katanya.
Kuasa hukum Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan menuturkan, ia mengaku lega dengan putusan hakim. Ia berharap jaksa tidak melanjutkan sampai ke kasasi.
“Dari putusan ini, jaksa demi hukum punya kewajiban buat kasasi, beda dengan kasus ibu Valencya (seperti diketahui, dalam kasus Valencya, jaksa mencabut tuntutan saat persidangan sedang berjalan). Tapi kan kasus-kasus rumah tangga bisa (diselesaikan) persuasif, saya berharap jaksa tidak mengajukan kasasi dengan pertimbangan itu,” kata Hotma.(aef/vry)