JAKARTA-Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Setelah pengumuman tersangka rampung disampaikan, Herman dan Rahmat kemudian dibawa menuju mobil tahanan.
Baca Juga:Kejar Target Vaksinasi, Tentara di Purwakarta Datangi Warga dari Rumah ke RumahTerkini! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Harus Jalani Tuntutan Rehabilitasi 1 Tahun
Herman berjalan lebih dulu. Dia dituntun oleh pengawal tahanan (waltah) agar bisa sampai ke mobil tahanan KPK.
Kepada awak media, eks Wali Kota Banjar dua periode itu mengaku ikhlas ditahan oleh KPK akibat perbuatannya.
“Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampein?” ucap Herman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).
Sementara, Rahmat Wardi yang posisinya di belakang Herman Sutrisno enggan berkomentar terkait kasus yang membelitnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 127 saksi.
Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama.
“Dimulai tanggal 23 Desember 2021 sampai dengan 11 Januari 2022,” kata Firli.
Untuk Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sedangkan Herman Sutrisno ditahan pada gedung Merah Putih. “Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud,” ujar Firli.(fin/ysp)