“Sesampainya di tempat kerja korban, tersangka masuk ke kantor korban dan langsung menghantamkan balok kayu ke bagian kepala,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres, Selasa, 21 Desember 2021.
Deonijiu menambahkan, pada hantaman pertama mengenai kepala. Korban sempat menepis pukulan kedua dengan tangan. Tetapi korban tersungkur. Tersangka lantas membabi-buta memukuli korban hingga tak berdaya.
“Melihat korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung pergi membawa motor dan tas korban berisikan uang Rp 30 juta,”paparnya.
Baca Juga:Leg Pertama Semifinal AFF 2020, Indonesia Ditahan Imbang 1-1 Singapura Ajib! Chipset Mediatek Akan Disematkan di Smartphone Realme
Ia menjelaskan, setelah menghabisi korban, tersangka melarikan diri ke Cirebon untuk bersembunyi. Akan tetapi, hasil pencarian tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Teluknaga dan Polda Metro Jaya tersangka ditemukan di rumah mertuanya di Teluknaga.
“Selama 10 hari tersangka melarikan diri ke Cirebon, kita terus pantau rumahnya dan sekitar wilayah Teluknaga. Setelah dapat informasi bahwa tersangka sudah kembali ke rumah mertuanya, anggota gabungan tersebut langsung mengamankan tersangka,”ungkapnya.
Deonijiu menuturkan, setelah diamankan tersangka langsung dibawa Ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, tersangka mempunyai dendam karena ucapan korban sangat menyakitkan saat minjam uang.
“Niatnya pinjam uang untuk bayar utang dan bayarnya dengan memotong gaji tersangka, tetapi korban menolak dan malah memarahi tersangka dengan kata-kata kasar,”katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto 365 KUHP dengan ancaman hukman 20 tahun penjara. (fin)