PURWAKARTA-PT Indo Bharat Rayon (IBR) diperintahkan untuk melakukan pemulihan lingkungan atau clean up Rawa Kalimati yang berlokasi di Kampung Sawah, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta. Perintah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus LH/2017 tertanggal 18 Juli 2017.
Adapun saat ini, proses pemulihan lingkungan hidup itu telah selesai, rawa yang berada di bantaran Sungai Citarum itu sudah bisa dibilang telah kembali ke kondisi semula. Untuk menindaklanjuti pemulihan lingkungan hidup tersebut, manajemen perusahaan yang dipimpim oleh Presiden Direktur Bharath Kumar, menggelar Diseminasi Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di Rawa Kalimati oleh PT Indo Bharat Rayon (IBR), di Hotel Harper, Purwakarta, Kamis (23/12).
Selain unsur masyarakat, LSM, Forkopimda Purwakarta dan para pihak terkait lainnya, dalam agenda tersebut juga hadir sejumlah perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. “Kurang lebih proses pemulihan ini berjalan sekitar dua tahun, pemulihan lingkungan Rawa Kalimati disetujui Menteri LHK pada Oktober 2019 lalu. Kami telah mengadakan sosialialsi pelaksanaan pada Januari 2020 lalu, pun halnya ke Pemda juga kami sudah membuat laporan,” ujar Manager Humas PT Indo Bharat Rayon, Irwan Setiawan.
Baca Juga:Cara Menghilangkan Mata Panda Dengan Alami dan CepatJadi Gangguan Kamtibmas, Polres Purwakarta Lawan Peredaran Miras
Setelah Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) disetujui KLHK, pihaknya melakukan finalisasi kerjasama dengan beberapa vendor terkait. “Di antaranya dengan PT Noor Annisa Kemikal (NAK) sebagai pihak ketiga yang direkomendasikan KLHK,” kata Irwan menambahkan.
Menurutnya, menjelang akhir tahun 2021, proses clean up rawa yang berlokasi di Kampung Sawah itu, dinyatakan sudah selesai. Proses pembersihan limbah B3 di Rawa Kalimati itu juga diakui sebagai bagian dari normalisasi Sungai Citarum. Keberhasilan program tersebut salah satunya tergantung pada normalisasi lingkungan di kawasan industri. “Agenda diseminasi ini merupakan kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat atau pihak terkait lainnya agar dapat memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut,” ucap Irwan.
Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan di sekitar perusahaan yang dilakukan oleh PT IBR juga mendapatkan tanggapan positif dari warga dan LSM. Ketua Aliansi Kiansantang, H. Elan Sofyan, SE., mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah-langkah yang dilakukan PT IBR dalam upaya pemulihan lingkungan di sekitar perusahaan. “Hal seperti ini juga diharapakan dapat dilakukan oleh perusahaan lainnya yang ada di wilayah Purwakarta,” kata Elan.(add/sep)