Pendidikan lingkungan Hidup
Di lingkungan sekolah ada unsur biotik dan unsur abiotik yaitu sinar matahari, air, udara, flora dan fauna di dalamnya yang harus dicintai oleh seluruh warga sekolah termasuk siswa. Untuk itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Agar Gerakan PBLHS dapat terlaksana secara efektif maka diperlukan Pendidikan Lingkungan Hidup yaitu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) adalah sikap dan tindakan warga Sekolah termasuk siswa dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.Untuk penerapan PRLH perlu dibentuk Kader Adiwiyata yang terdiri dari peserta didik sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan dibina untuk berperan aktif dan menggerakkan warga sekolah dan warga sekitarnya dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Baca Juga:Mengenal Riyanto Wijaya, Kepala Desa Termuda di Jawa BaratDeretan Game Mobile Terbaik Di Android Sepanjang 2021
Pelaksanaan Gerakan PBLHS salah satunya adalah pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di Sekolah meliputi aspek: a. kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase; b. pengelolaan sampah; c. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman; d. konservasi air; e. konservasi energi; dan f. inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup (IPMLH).
IPMLH adalah pemetaan potensi dan masalah lingkungan hidup Sekolah dan lokal/daerah dengan memperhatikan isu lingkungan hidup global. Dari kegiatan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup berskala kecil yaitu di sekolah maka siswa akan dapat mengembangkan rasa cinta pada Bumi dalam skala yang lebih luas . Jadi, peran guru sangat penting dalam menumbuhkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di sekolah sebagai miniatur kecintaannya pada Bumi. Selain membimbing dan memberikan dorongan pada siswa agar berperilaku peduli terhadap lingkungan dengan cinta tanaman, hemat air, hemat listrik, hemat penggunaan kertas, membuang sampah pada tempatnya, dan bergotong royong membersihkan lingkungan sekolah, maka guru harus mampu menjadi tauladan, agar guru tidak mendapat julukan “jarkoni”( iso ujar ora iso nglakoni= bisa mengucap tetapi tidak bisa melakukan atau memberi contoh).