Tempat Wisata dan Pengelola Hotel di Karawang Dilarang Adakan Pesta Kembang Api

Tempat Wisata dan Pengelola Hotel di Karawang Dilarang Adakan Pesta Kembang Api
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES MONITORING: Kadisparbud, Yudi Yudiawan bersama pengelola tempat wisata saat melakukan monitoring.
0 Komentar

KARAWANG-Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Karawang, melarang pengelola tempat wisata dan pengelola hotel untuk membuat perayaan tahun baru.

Namun, pengelola tempat hiburan dan hotel masih bisa buka dengan batasan 75 persen pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kepala Disparbud Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, sesuai surat edaran nomor 443/6778/sekret, tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (Covid-19) pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dimana salah satu point pentingnya yaitu semua pengelola wisata dan hotel dilarang melakukan perayaan tahun baru 2022, agar tidak menimbulkan kerumunan. “Jadi perayaan kembang api itu tidak diperbolehkan,” ujar Yudi saat ditemui di kantornya, Senin (27/12)

Baca Juga:Rumah Makan Resto Sunda Kampung Budaya Karawang Sediakan Parasmanan dan Menu UnggulanKades Jatimekar Purwakarta jadi Tersangka Korupsi, Kejari: Tak Ada Kewajiban Kirim Tembusan ke DPMD

Selain itu, lanjut Yudi, masyarakat diminta tidak melakukan pawai dan arak-arakan pafa saat pergantian tahun. Para pengelola wisata dan hotel juga harus menerapkan aplikasi peduli lindungi untuk pengunjung.

“Kami juga sudah melakukan monitoring ke berbagai tempat wisata, dan pada pergantian tahun 2022 kami juga bakal melakukan monitoring ke tempat wisata untuk mengecek prokes,” katanya.

Dijelaskan, meskipun tempat wisata boleh buka, tapi pengunjung dibatasi hanya boleh 75 persen yang masuk. Dan harus menerapkan prokes, jika hasil monitoring pengujung melebihi kapasitas maka pengelola wisata bakal mendapat sanksi.

Ia menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah tempat wisata yang memiliki aplikasi peduli lindungi seperti di Kampung Turis, Syekh Quro, KARNIVAL, Empang Sari Mas, Cipaga stone park, Green Canyon dan Saung Bali.

“Masih ada beberapa tempat yang belum memiliki aplikasi peduli lindungi, karena terkendala signal seperti di daerah pegunungan,” katanya.(use/vry)

 

0 Komentar