Pemkab Karawang Kucurkan Bantuan Rp2 Miliar Untuk 400 UMKM tapi Tidak Berupa Uang

Kepala Dinkop dan UMKM Karawang, Ade Sudiana
Kepala Dinkop dan UMKM Karawang, Ade Sudiana
0 Komentar

KARAWANG-Pemkab Karawang, melalui Dinas Koperasi dan UMKM pada Tahun 2022 menyiapkan anggaran Rp2 miliar untuk bantuan terhadap pelaku UMKM.

Bantuan yang bersumber dari APBD ini akan diberikan kepada kurang lebih 400 UMKM, baik kelompok atau perorangan. Bantuan juga tidak akan diberikan berupa uang. Tetapi alat produksi untuk menunjang kegiatan usaha sesuai dengan kebutuhan UMKM.

“Bantuan tidak berupa uang. Tetapi alat produksi untuk usaha dengan kisaran paling besar Rp5 juta,” ujar Kepala Dinkop dan UMKM Karawang, Ade Sudiana.

Baca Juga:Tetap Aktif dan Produktif Di Masa Pandemi, Guru SLB Ini Tulis Cerpen MenarikProduktif Menulis Saat Pandemi, Guru SLB Negeri Subang Berbagi Pengalaman Mengajar Melalui Cerpen

Ade mengatakan, ada beberapa kelompok UMKM yang akan mendapatkan bantuan. Diantaranya UMKM di 25 desa yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, UMKM yang terdaftar di koperasi dan untuk UMKM mandiri.

“Untuk di 25 desa yang masuk miskin ekstrem satu desa satu kelompok, perkelompok 15 orang,” jelasnya.

Bagi UMKM mandiri ini, kata Ade, diperuntukan bagi pelaku UMKM yang sudah berjalan setidaknya 2 tahun. Untuk pemula diupayakan bagi yang berada di wilayah desa miskin ekstrem. “Caranya dengan mengajukan proposal sesuai kebutuhan. Proposal sudah mulai berjalan,” katanya.

Selain bantuan dari APBD, lanjut Ade, pada tahun 2021 ini ada juga bantuan hibah uang untuk para UMKM di Karawang dari Kementerian Koperasi sebesar Rp1,2 juta untuk satu UMKM. Kemudian dari provinsi juga ada bantuan untuk UMKM sebesar Rp 1 juta.

“Dari Kemenkop 82 ribu penerima, provinsi sebanyak 388 dan sudah direalisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro (P3UM) Dinkopukm Kabupaten Karawang, Leoni Whisnuwardhani menambahkan, program tersebut bertujuan untuk mengembangkan para pelaku usaha yang memerlukan alat sebagai produksi usaha.

Pelaku usaha yang dimaksud diantaranya, industri rumah tangga, pedagang keliling, pedagang menetap, kerajinan, salon, fashion, percetakan, bengkel dan fotografi. Adapun persyaratannya yaitu memiliki nomor induk berusaha (NIB), membuat proposal pengajuan kebutuhan alat penunjang produksi dan bersedia mengikuti pelatihan inovasi produk sebelum memperoleh bantuan alat penunjang produksi.

“Cara mendaftarkannya cukup datang ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, lalu sertakan proposal nanti ditindaklajuti oleh tim verifikator,” jelasnya.(use/vry)

0 Komentar