KARAWANG – Sejumlah pengrajin topi di Kecamatan Kotabaru mengeluhkan sulitnya membuat ijin usaha melalui Online Singel Submission (OSS). Sehingga tidak bisa mengakses bantuan dari pemerintah yang mewajibkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat untuk mendapat bantuan.
Pasalnya, Pemerintah Daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah menganggarkan 2 miliar untuk membantu para pelaku UMKM di Karawang.
Bantuan ini merupakan stimulus bagi UMKM setelah dilanda wabah Covid-19 yang menyulitkan produksi ataupun pemasaran para pelaku UMKM.
Baca Juga:Incar Informasi Login Pengguna Whatsapp, Hacker Bisa Curi Data Rekening!Ngeri!! Akbat Rem Blong Dump Truk Tabrak Enam Orang, Salah Satunya Pedagang Gorengan
Sehingga adanya informasi bantuan UMKM sangat disambut baik oleh para pelaku usaha. Mereka berharap bisa menjadi penerima bantuan tersebut.
“Syukur alhamdulillah kalau ada program untuk usaha kecil. Memang bantuan itu seharusnya untuk usaha, jangan hanya untuk masyarakat tidak mampu saja. Kalau usaha kan dikasih bantuan bisa mengembangkan usahanya,” ujar Maman (43) seorang pengrajin topi di Kotabaru.
Dikatakan Maman, pihaknya akan mencari informasi lebih lanjut mengenai program tersebut dan akan mengusulkan bantuan untuk usahanya.
“Saya tertarik untuk mengajukan bantuan. Karena jujur kondisi pandemi ini sangat memukul pelaku usaha kecil. Karena tidak bisa mengirim ke tanah abang waktu awal Covid-19, ada mesin yang kejual,” katanya.
Namun, kata dia, ada persyaratan yang menjadi kendala. Yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena meski usaha topinya itu berjalan sejak tahun 2000, ia belum pernah mengurus NIB tersebut.
“NIB gak punya. Kalau skala seperti saya paling SKU dari desa,” ucapnya.
Pelaku usaha lain, Yani Suryani (33) yang saat ini berprofesi sebagai pembuat baju anak, juga mengaku tidak memiliki NIB sebagai syarat untuk mengajukan bantuan dari UMKM. Sehingga kemungkinan tidak akan mengajukan.
“Pengen mengajukan tapi gak ngerti bikin NIB nya. Kalau proposal mungkin bisa. Saya memang pengen punya mesin buat lubang kancing,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Pengembangan Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro (P3UM) Dinkop dan UMKM Kabupaten Karawang, Leoni Whisnuwardhani mengatakan, pelaku usaha yang berhak mengusulkan bantuan UMKM diantaranya, industri rumah tangga, pedagang keliling, pedagang menetap, kerajinan, salon, fashion, percetakan, bengkel dan fotografi.