KARAWANG-Polsek Batujaya menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di Dusun Kampung Sumur RT 08/03, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupatan Karawang, Selasa (28/12) pukul 01.30 wib, kemwrin.
“Pelaku curanmor yang ditangkap bernama Rizki Ramadan alias Ucis (18) warga Dusun Bugis, Desa Tanah Baru, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Batujaya, Iptu Marsad.
Marsad mengatakan, awalnya pada Selasa (2812) sekitar jam 01.00 WIB sedang patroli mengantarkan surat cinta di Dusun Kampung Sumur, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Anggota patroli Bripka Endri dan Bripka Azid melihat ada dua orang menggunakan sepeda motor yang mencurigakan diduga pelaku curanmor.
Baca Juga:Jadi Sorotan karena Disebut Terancam Bangkrut. Ini yang akan Dilakukan  Bulog di Tahun 2022Pelantikan Kades di Kecamatan Ciasem, Bupati Subang Minta Kades Kelola Dana Desa Sesuai SOP, Jika Tidak…
Menurut Marsad, ketika diberhentikan oleh anggota patroli, keduanya melakukan perlawanan, namun tiba-tiba yang satu orang melarikan diri. Sedangkan satu orang berhasil diamankan dan ketika di periksa ternyata membawa senjata api (senpi) rakitan dan 1 set kunci Leter T.
“Kita sita senjata api (senpi) rakitan, dua butir peluru dan satu 1 set kunci Leter T. Diduga pelaku curanmor langsung diamankan ke Polsek Batujaya untuk dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut Marsad, untuk mempertanggung jawaban pelaku dikenai pasal undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(aef/vry)