KARAWANG-Kendati tempat wisata bisa menampung 75 persen pengunjung, pengelola wisata di Karawang Selatan hanya membatasi 50 persen pengunjung. Pertimbangannya, pandemi Covid-19 belum berakhir.
Camat Tegalwaru Mahpudin mengatakan, sebenarnya kalau di Tegalwaru sifatnya alam terbuka. Jadi, kalau alam terbuka cara menghitungnya juga berbeda.
Oleh sebab itu, kata Mahpudin, pemerintah daerah membatasi pengunjung dengan kapasitas 50 persen. “Sebenarnya kalau menurut aturan untuk wisata alam terbuka diperbolehkan sampai 75 persen,” terang Mahpudin.
Baca Juga:Olahan Ikan Laut Kabupaten Karawang Jadi Produk UnggulanKasus Laka Lantas di Karawang Tahun 2021 Sedikit tapi Koban Meninggal Naik
Mahpudin menambahkan, perihal pembatasan pengunjung itupun sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para pengusaha wisata di daerahnya. “Imbauan sudah kami sampaikan kan juga dalam rapat koordinasi dengan para pengelola bahwa prokes yang ketat harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, lanjut Mahpudin, aturan ke tempat wisata harus memperlihatkan surat vaksin. Bagi yang belum vaksin pun dipersilahkan ke aula kecamatan untuk vaksin dulu.
Sikap tegas ini ditempuh, kata Mahfudin, agar yang datang di tahun baru ini memang pengunjung yang sehat. “Pelayanan vaksinasi ini bukan hanya bagi para pengunjung di Karawang, melainkan pengunjung di luar Karawang pun tetap dilayani,” katanya.
Mahpudin berharap, dengan adanya pengecekan sertifikat vaksin ini, para pengunjung yang datang bisa merasa aman dan nyaman.
Sementara itu Arman, salah seorang pengunjung asal Bekasi, mengaku senang dengan kebijakan wajib vaksin ini, karena itu berarti semua pengunjung sehat.
“Kita ke wisata ini bukan cari penyakit, tetapi menikmati liburan. Dengan adanya wajib vaksin bagi pengunjung, kita pun jadi merasa aman dan nyaman menikmati liburan,” ucap Arman.(use/vry)