Tidak hanya Sekda, Wakil Bupati Bandung Barat pun ikut diperiksa. Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipanggil KPK untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Non Aktif Aa Umbara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hengky Kurniawasn diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).
Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyampaikan adanya sosok inisal HK yang diduga berupaya mendorong proses hukum bagi kliennya Aa Umbara. Sosok HK itu, kata Rizky, diketahui ketika proses penyelidikan serta menyita sebuah surat dokumen terkait pengadaan bantuan sosial di Bandung Barat terhadap kliennya. “Ada peristiwa HK mendorong proses hukum klien kami agar cepat diproses naik ke tahap penyidikan, ada penahanan dan lain sebagainya,” ucap Rizky.
JPU dari KPK mendakwa Aa Umbara yang turut mengatur pengadaan paket bansos penanganan Covid-19 berupa sembako. Aa Umbara diduga bekerja sama dengan pengusaha yakni M Totoh Gunawan yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. “Terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Hengky Bantah Laporkan Aa Umbara
Baca Juga:Ciri – Ciri Masih Bisa Tinggi Badan Saat Masa Puber!Berikut Kasus yang Menghebohkan Publik di Karawang Tahun 2021, Salah Satunya Kasus Valencya Paksa Jaksa Agung Turun Tangan
Pada sidang kedua kasus bansos Covid-19, Hengky menceritakan, dirinya kerap mendapat isu negatif terkait hubungannya dengan Aa. Dia mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar. “Waktu ketika pindah partai, saya juga diisukan saya pindah partai agar Aa ditangkap KPK. Selain itu saya diisukan dekat dengan KPK karena saya orang Jakarta,” kata Hengky saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/8)
Jaksa KPK Budi Nugraha menuntut Aa Umbara hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10).