HUKUM – Jangan senbarang di kedua Negara ini, sebab ambil foto ibu menyusui (busui) tanpa izin, berakibat pelakunya mendapat hukuman penjara.
Berdasar dari laporan dihimpun NDTV (5/1) via The Guardian, dari Fin, bahwa Negara Inggris dan Wales sedang mempersiapkan UU, yang akan menghukum siapapun dengan kriteria pelanggaran tersebut.
Masa hukuman yang bakal dihadapi pelanggar, adalah dua tahun masa tahanan.
Baca Juga:Tinggal Kenangan! Operation System Blackberry Resmi DihentikanPolres Subang Selesaikan 397 Perkara Tindak Pidana Selama tahun 2021
Adapun tuhuan dibuatnya Undang-undang tersebut adalah untuk melindungi para Ibu Menyusui (Busui) dari pelaku yang mencari kepuasaan pribadi dari objek foto, termasuk pelaku dengan motif lain, semisal dengan tujuan melecehkan.
Wacana itu sebagai tindak lanjut laporan desainer Julia Cooper, yang merasa dilanggar privasinya, sewaktu menyusui bayinya di area publik pada April 2021. (Jni)