PURWAKARTA-Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Kelas 1.B mengundang Aliansi Kiansantang untuk beraudiensi di Kantor PN Purwakarta, Jl. K. K. Singawinata No. 101, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Selasa (11/1).
Hal ini menindaklanjuti permintaan Aliansi Kian Santang untuk beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Hasanudin. Adapun sebelumnya, PN Purwakarta sempat didemo oleh 1.500 massa dari LSM dan ormas yang tergabung ke dalam Aliansi Kian Santang, Rabu (5/1) lalu.
Saat itu, perwakilan Aliansi Kiansantang gagal bertemu dengan Ketua PN Purwakarta sehingga belum dapat menyampaikan tuntutannya secara langsung. Adapun pada audiensi kali ini perwakilan Aliansi Kiansantang diterima langsung oleh Ketua PN Purwakarta Hasanudin.
Baca Juga:Persikas Subang Libas Amdesta Bekasi di Putaran Kedua Babak Penyisihan Grup C Liga 3 Seri 2 JabarSmartphone Layar Lipat Naik Daun, Apa Kabar iPhone?
Juru Bicara Aliansi Kian Santang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manggala Garuda Putih Purwakarta Ramdan Juniar mengatakan, pihaknya memenuhi undangan audiensi tersebut. “Para ketua dari LSM dan Ormas yang tergabung ke dalam Aliansi Kiansantang memenuhi undangan audiensi dari PN Purwakarta. Ini sebagai bentuk keseriusan kami terkait dugaan kelalaian PN Purwakarta yang menyebabkan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1.K/PID.SUS/2011 tertanggal 27 April 2011 mengendap selama 10 tahun,” kata Ramdan kepada wartawan.
Disebutkan Ramdan ada tiga poin yang disampaikan pada audiensi tersebut. Ketiganya adalah terkait mengendapnya surat putusan MA di PN Purwakarta sampai 10 tahun. Kemudian, lanjutnya, apakah selama ini PN Purwakarta menggunakan Yulia Catering untuk memenuhi kebutuhan makan minum di berbagai kegiatannya. “Dan yang terakhir namun tak kalah penting adalah Aliansi Kiansantang akan melaporkan kelalaian PN Purwakarta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Secepatnya, pekan ini kami laporkan,” ujarnya.
Senada disampaikan Pandu Fajar Gumelar perwakilan Aliansi Kian Santang lainnya yang juga Ketua Harian LSM Kompak Purwakarta. “Ada dugaan mafia peradilan di sini. Kami sudah mengantongi nama-nama oknumnya. Semua data juga sudah kami kumpulkan. Kami akan segera berkirim surat ke Bawas MA agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Pandu.
Sementara itu, pada audiensi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Purwakarta Hasanudin mengatakan, semua keputusan ada di Mahkamah Agung. “Ini kan Kasasi, jadi setelah dibuka maka keputusannya ada di MA, kami hanya menjalankan saja,” ujarnya.