SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang mengeluarkan kebijakan baru mengenai sistem absensi bagi ASN. Mereka melakukan absensi melalui Si Jawara E-Absensi Web Mobile.
Sistem itu diberlakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2021 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Subang dan Surat Edaran Bupati Subang nomor: KU.03/3389-BKPSDM.
Dengan peraturan tersebut, maka setiap ASN yang memperoleh TPP sesuai dengan kelas jabatan diwajibkan melakukan presensi Si Jawara.
Baca Juga:Apakah Ada Planet ‘Neraka’? Begini Ilmuwan Menjawab!Ini Kata Dinas Sosial Subang Soal Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Tak Bisa Pilih Sembako Sesuai Keinginan
Sistem tersebut merupakan alat bantu bagi atasan atau kepala perangkat daerah untuk menerapkan sebagaian seluruh fungsi dasar managemen, yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksnaan dan pengawasan. Sehingga diharapkan ASN lebih dispilin dan produktif dan tercapai kinerja perangkat daerah.
Namun faktanya, sebagian ASN belum terbiasa dengan sistem tersebut. Apalagi, sistem ini baru diberlakukan awal bulan ini.
Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Subang Aris Ristian mengatakan, per tanggal 3 Januari 2021, aplikasi tersebut diresmikan. Sosialisasi tentang absensi online tersebut telah dilakukan tahun 2021 lalu.
Dari 11 ribu ASN yang ada di Kabupaten Subang hanya 4.000 saja yang bisa mengikuti sistem baru. Sisanya masih menggunakan absensi manual.
“Hanya 4.000 saja, karena selebihnya kan guru,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Dia mengatakan, guru tidak memperoleh tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemda. Dimana sistem absensi online tersebut berdasarkan kelas jabatan yang mendapat TPP.
“Sistem tersebut berlaku terhadap PNS yang mendapat TPP, kalau guru kan tidak dapat TPP,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jadwal masuk dan pulang Senin – Kamis pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB. Untuk hari Jumat, pukul 07.30 WIB-16.00 WIB.
“Nah jika kesiangan maka TPP-nya dipastikan dipotong,” katanya.
Baca Juga:Belum Ada Pembayaran Pajak dari Tiga Wisata Baru di Ciater Subang, Pemda Subang Masih MemaklumiVarian Omicron Berbahaya Bagi yang Belum Divaksin, Ini Penjelasan WHO
Untuk pemotongan TPP sendiri bervariasi, mulai dari 1,5- 2 persen. Sesuai arahan dan aturan yang ada mekanisme tersebut yang memutuskan adalah pimpinan.
“Pimpinan bisa kepala seksi, kepala bidang, sekertaris, hingga kepala dinas, camat dan lainnya. Dimana melihat perkembangan staf atau bawahannya, sehingga pimpinan – pimpinan tersebut yang menilai,” jelasnya.
Aris menyampaikan, ada dua hal penting selain absensi. ASN juga wajib melaporkan kinerja dengan aplikasi tersebut, sehingga terlihat produkvitasnya.
“Para ASN juga harus melaporkan kegiatan kerja nya termasuk gambar kegiatan,” jelasnya.