SUBANG-Sebanyak 47 orang yang lulus PPPK non guru saat ini tengah menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses NIP tersebut saat ini tengah ditangani oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sebelumnya, Subang membuka 92 formasi untuk PPPK non guru tahun 2021. Sebanyak 51 orang dinyatakan lulus. Namun dari jumlah itu sebanyak 4 orang mengundurkan diri. Sehingga jumlah PPPK non guru 2021 tercatat 47 orang.
Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Subang Hasan Sahroni mengatakan, setelah selesai pemberkasan di BKN maka akan keluar NIP bagi 47 orang PPPK non guru. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Baca Juga:Targetkan Benahi Pemerintahan Desa Bojongtengah Selama 100 HariTerungkap! Ini Identitas Kedua Pelajar Pemeran Video 10 Detik dan 27 Detik
“Nah jika NIP sudah muncul, maka kita akan siapkan kontrak kerja untuk ditandatangani antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan PPPK non guru tersebut,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Kamis (13/1).
Dia mengatakan, penandatangan kontrak kerja akan dilakukan antara bulan Februari dan Maret 2022.
Hasan menjelaskan, sesuai instruksi Menpan RB perjanjian kontrak kerja untuk PPPK selama 5 tahun.
Hasan menuturkan, mereka yang lulus PPPK non guru berusia 35-56 tahun. Melihat dari usia tersebut, ada pegawai yang dikontrak kerja selama tiga tahun saja karena batas usia pensiun 58 tahun.
“Iya paling tua ada yang 56 tahun lulus dalam PPPK non guru,” jelasnya.
Dia menyampaikan, PPPK berstatus sebagai fungsional menerima gaji sama dengan PNS, termasuk ada pemberlakuan golongan.
“Nah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga ada. Hanya saja perhitungannya dari Pemda seperti apa, karena TPP biasanya mengikuti pendapatan daerah,” jelasnya.
Baca Juga:Ini 15 Raperda Akan Dibahas di Tahun 2022 oleh DPRD Subang Kebocoran 36 Persen, PDAM Subang Ganti Meteran Manual dengan Digital
Sementara itu Sekretaris BKAD Kabupaten Subang Chairil Syahdu mengatakan, dengan adanya PPPK maka harus disiapkan anggaran belanja untuk penggajian.(ygo/ysp)