RAGAM – Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, belum lama ini digugat oleh salah seorang konsumennya.
Erwin Sandi, menggugat KFC Cabang Kota Palopo ke Pengadilan Negeri Palopo Rp.4 miliar perihal dugaan pembohongan publik atas pesanan yang tidak sesuai di aplikasi.
”Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan mereka (manajenen KFC Palopo),” terang Erwin seperti dilansir dari Antara via Fin, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga:Social Trading ExplainedDorong UMKM dan BUMDes Terjun di Bisnis Skincare, Trend Industri Skincare Alami Kenaikan
Gugatan Erwin itu berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo sudah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan Nomor Perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Dasar gugatan tersebut merujuk pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp.2 miliar.
Penggugat menuntut kerugian immateril senilai Rp. 2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Lalu, Erwin pun menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Gojek), baik perusahaan atau pun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi pada perbaikan pelayanan.
Hingga berita ini dimuat, Erwin memaparkan, belum ada permintaan maaf terbuka dari pihak manajemen perihal pesanan hamburger untuk anaknya yang tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021.
Ia kecewa, lantaran makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur, beserta saus yang membuatnya merasa ditipu pihak restoran.
Pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Baca Juga:Video 61 Detik Heboh Di Tiktok, ‘Editan’ Mirip Nagita Slavina?Kalina Octaranny dan Vicky Prasetyo Resmi Berpisah, Alasannya?
Erwin memaparkan, walaupun ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka dan perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tidak lengkap.
Lebih lanjut lagi, memberi makan anak yatim setiap Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan dan tidak memecat karyawan atas kejadian tersebut.
”Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan,” papar Erwin.
“Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak,” pungkas Erwin. (Jni)