SUBANG– Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Kabupaten Subang mendorong Pemerintah Kabupaten Subang untuk membentuk sistem pengelolaan dan penanganan sampah di level Desa. Hal ini disampaikan dalam pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang Bersama Pemda Kabupaten Subang, Jumat (14/1).
Salah satu Anggota DPRD Fraksi PAN Albert Anggara Putra menyampaikan, rekomendasi tersebut disampaikan melihat situasi beberapa waktu terakhir pelayanan dan penanganan sampah di Kabupaten Subang alami berbagai masalah.
“Tentu kami mendorong OPD untuk mulai mempersiapkan rencana agar pengelolaan dan penanganan sampah ini dimulai dari Desa,” jelas Albert.
Penyiapan itu memang bakal memakan waktu yang Panjang dan tak mudah, hanya saja upaya tersebut harus tetap dimulai. Langkah itu bisa dimulai dengan memberikan edukasi, menyiapkan blueprint atau konsep terencana pengelolaan sampah di Desa baik dengan penyiapan sarana, parasarana dan infrastruktur serta sistem yang akan diterapkan.
Albert menyebut, disamping porsi anggaran untuk memenuhi kebutuhan pelayanan sampah se-Kabupaten Subang perlu menjadi perhatian. Namun jangka Panjang juga perlu disiapkan mulai saat ini.
“Pelayanan sampah ke des aini masih belum terjangkau oleh Pemda, makanya diperlukan kolaborasi penanganan sampah yang optimal mulai dari Desa agar terhubung dan terkoneksi. Sebab kita lihat Subang ini luas, 30 Kecamatan dengan 253 Desa, soal sampah ini perlu upaya Bersama untuk menangananinya, termasuk bersinergi dengan Desa, Dinas terkait menyiapkan konsep dan blueprint pelaksanaannya,” ujar Albert.
Singgung TPS di Pamanukan
Selain itu, Albert Anggara Putra juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh dan mendorong Pemkab Subang untuk segera menyelesaikan masalah sampah di Pamanukan.
“Kami mendorong agar permasalahan sampah yang ada di TPS jalan Cece Zakaria segera diselesaikan, seperti dengan memindahkannya ke lahan yang merupakan asset Pemkab Subang,” ujar Albert
Anggota Dewan asal Pamanukan itu khawatir, jika Tempat pembuangan Sampah (TPS) tersebut, tidak segera dipindahkan. Dengan demikian, akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan akan terus mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Karena TPS lama berada di jalan kabupaten, dan sering overload yang menyebabkan kemacetan. Selain itu, bau tak sedap sangat mengganggu kenyamanan juga kesehatan masyarakat yang melintas,” lanjutnya. (ygi)