Kejahatan Seksual Marak, Perlukah RUU TPKS Disahkan?

Kejahatan Seksual Marak, Perlukah RUU TPKS Disahkan?
0 Komentar

Oleh: Wity

Aktivis Muslimah Purwakarta

Kejahatan seksual masih menjadi momok di negeri ini. Sepanjang 2021 saja, ada begitu banyak kasus kejahatan seksual yang sempat menghebohkan publik. Beberapa kasus tersebut diantaranya, kasus pemerkosaan anak disabilitas di Makassar, pemerkosaan terhadap remaja putri oleh ayah, kakek, dan pamannya di Maluku Utara, ada juga kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja seperti yang dialami pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Jelang akhir 2021, publik juga dihebohkan oleh kasus kejahatan seksual yang mencoreng institusi kepolisian. Kasus pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan membuat geram netizen. Pasalnya, kepolisian terkait terkesan buru-buru menutup kasus dengan alasan kurang bukti. Tagar #PercumaLaporPolisi pun tranding di media sosial. Disusul kasus mahasiswa Universitas Brawijaya yang dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang pacar yang tak lain anggota polisi. Akibatnya, korban mengalami depresi hingga bunuh diri di samping makam ayahnya.

Publik juga tentu masih ingat, kasus yang mencoreng nama baik pesantren di akhir tahun 2021. Herry Wirawan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya. Siapa yang tak geram atas perbuatannya?

Baca Juga:Krisis Kazakhstan, Waspadai Potensi Intervensi AsingFraksi PAN Minta Pemkab Subang Tangani Sampah Berkolaborasi dengan Desa

Kasus-kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus yang dilaporkan dan terungkap ke publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari sampai November 2021. Sementara itu, Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021. (cnnindonesia.com, 29/12/2021)

Kasus kejahatan seksual ini seperti fenomena gunung es. Masih banyak kasus serupa yang tidak naik ke permukaan. Namun demikian, kengerian atas ancaman kejahatan ini terasa di tengah-tengah masyarakat. Apalagi banyak kasus kejahatan seksual terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat teraman, seperti rumah, lingkungan pendidikan, dan pesantren. Tak jarang, pelaku juga merupakan orang-orang terdekat, seperti anggota keluarga, kerabat, atau tetangga. Mengerikan!

Banyaknya kasus kekerasan seksual seakan menjadi legitimasi bagi kalangan liberal dan feminis untuk mendesak pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pemerintah pun terus mendorong agar RUU ini segera disahkan. Ketua DPR Puan Maharani berjanji akan memulai pembahasan RUU TPKS secepatnya. Rancangan undang-undang itu akan disahkan sebagai inisiatif DPR pekan ini.

0 Komentar