RUU ini juga merupakan bagian dari arus “pembebasan” perempuan dari kekerasan yang menjadi Resolusi Majelis Umum PBB 50/166 tahun 1996, dan kampanye Trust Fund EVAW (End Violence Against Women) serta Deklarasi IPPF (Internasional Planned Parenthood Federation) tentang hak seksual (2008) yang ditujukan ke negeri-negeri Muslim, termasuk Indonesia.
Islam Melindungi Kehormatan Perempuan
Berharap pada solusi ala Barat hanya akan menambah kesengsaraan rakyat. Kekerasan seksual hanyalah satu dari berbagai masalah yang ditimbulkan akibat penerapan sistem kehidupan yang sekuler, yakni memisahkan peran agama dalam mengatur urusan masyarakat.
Sekulerisme telah mengajarkan gaya hidup memuja kebabasan, mengabaikan aturan Al-Khaliq. Inilah yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya ratusan ribu korban kekerasan seksual. Karena itu, untuk membebaskan manusia dari berbagai tindak kejahatan seksual adalah dengan menanggalkan ideologi sekuler dan menggantinya dengan sistem Islam kaffah.
Baca Juga:Krisis Kazakhstan, Waspadai Potensi Intervensi AsingFraksi PAN Minta Pemkab Subang Tangani Sampah Berkolaborasi dengan Desa
Sungguh, Islam telah mengajarkan secara komprehensif bagaimana manusia harus menjalani kehidupan dan mengaturnya dengan benar. Penerapan syariat Islam secara kaffah telah menyelamatkan peradaban manusia. Ini telah terbukti sejak 14 abad silam. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan. Kala peradaban kuno Yunani, Romawi, India, Cina, Persia, bahkan Arab Jahiliyah sangat menindas perempuan dan mengeksploitasi seksualitas perempuan.
Dalam Islam, kehormatan perempuan wajib dijaga dan dimuliakan. Karena itu, syariat Islam mengatur hubungan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan umum, laki-laki dan perempuan harus terpisah. Perempuan terjaga dalam kehidupan khusus (rumah) bersama kaum perempuan dan mahram-nya saja.
Syariat Islam menganjurkan tolong-menolong dalam kebaikan antara laki-laki dan perempuan dengan tetap memperhatikan hukum pergaulan, seperti berjilbab dan berkerudung, larangan ikhtilat, khalwat, dan mendekati zina, menjaga pandangan dan lisan, serta saling menasihati.
Islam juga mengakui keberadaan naluri menyukai lawan jenis sebagai perkara fitrah. Karena itu, Islam mengatur hukum pernikahan, perwalian, penyusuan dan pengasuhan, pergaulan makruf dalam rumah tangga, serta aturan nafkah dan waris. Semua itu untuk menjaga agar laki-laki dan perempuan mendapatkan ketenangan dan ketentraman dalam bergaul di antara keduanya.
Penerapan syariat Islam secara kaffah oleh pemimpin yang bertakwa dalam naungan sistem Islam, akan mencegah munculnya kejahatan, termasuk kekerasan seksual. Sistem Islam akan menutup semua akses informasi dan media yang menjadi corong liberalisme. Pemerintah dalam sistem Islam juga akan menerapkan pendidikan Islam untuk mencetak generasi berkepribadian Islam. Generasi yang senantiasa menjaga kesadaran hubungannya dengan Allah SWT dan memelihara rasa malu, sebab malu adalah sebagian dari iman.