اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Sehingga tidak bisa kita menambahkan kategori penerima zakat yang baru yaitu korban kekerasan pada perempuan dan anak. Bukan berarti Islam tidak berpihak pada perempuan dan anak. Terlihat jelas bahwa sanksi yang tegas pada Islam bagi pelaku kekerasan seksual, akan memberikan efek yang jera bagi pelaku dan dapat mencegah terulang nya kekerasan seksual.
Islam memandang secara jelas akar permasalahan dari penyebab tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak ini. Bahwa sanksi yang tegas akan mencegah terjadi nya kasus kekerasan seksual. Sistem Islam akan mampu memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Baca Juga:Kejahatan Seksual Marak, Perlukah RUU TPKS Disahkan?Krisis Kazakhstan, Waspadai Potensi Intervensi Asing
Dalam sistem sekuler dimana manusia bebas membuat aturan hidupnya sendiri justru semakin menunjukkan kerusakan moral di tengah masyarakat sehingga diperlukan sistem pengganti yakni sistem Islam yang berdasarkan hukum syariah. Dengan aturannya yang komprehensif dan terbukti pernah diterapkan selama 13 abad lamanya. Wallahu a’lam bi ash Shawwab.