SUBANG-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, membuat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menjadi Peraturan daerah (Perda). BKAD Kabupaten Subang menilai, Perda tersebut bisa membuat pengelolaan menjadi lebih baik, disiplin pegawai dan membuat Pemerintah Daerah Subang bisa terus mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Subang tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), karena sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan terbaru. Daerah yang berhak mendapatkan DID tersebut hanya pemerintah Kabupaten/Kota yang mendapat WTP Lima Kali.
Kepala BKAD Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat S.Si.M.Ak mengatakan, mengenai keuangan Pemerintah Kabupaten Subang masih sangat bergantung terhadap bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) ataupun lain-lain. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang hanya mencapai 20 persen, saja dari total pendapatan yang ada.
Baca Juga:PT SS Jejaki Kerjasama dengan Investor JepangCegah Banjir di Pantura, Ini yang Dilakukan TNI Bersama Warga
“Total pendapatan yang ada melintas dari tahun 2021 hanya Rp3 triliun lebih, sedangkan untuk kontribusi PAD hanya mencapai 20 persennya saja. Maka dari itu, kita masih bergantung terhadap bantuan keuangan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Dijelaskan Asep, DAU Kabupaten Subang mendapatkan dana yang berasal dari APBN pusat perbulannya Rp90 miliar.
Namun dana tersebut, dirasa sangat kurang mengingat Rp60 miliar akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS yang belasan ribu jumlahnya. Sedangkan Rp30 miliar, untuk belanja lainnya. “Perbulannya gaji untuk PNS yang ada sekitar 12 ribuan, itu dibutuhkan Rp60 miliaran dan berasal dari DAU,” katanya.
Yang menyedihkan tahun 2022, Asep menambahkan, Kabupaten Subang tidak akan mendapatkan DID sebesar Rp58 miliar. Biasanya dana tersebut peruntukannya untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan lainnya.
DID yang didapat kan itu adalah reward bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota dimana memperoleh WTP dan harus tepat waktu dalam pengangangaran dan lainnya. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 106/PMK.07/2021 yang mendapatkan DID adalah pemerintahan kabupaten atau kota yang termasuk klaster tinggi mendapat WTP lima tahun berturut-turut. “Nah, Kabupaten Subang termasuk kabupaten klaster tinggi (A) dimana harus mendapatkan Lima kali WTP berturut-turut. Sementara, Kabupaten Subang baru dapat Dua WTP berturut-turut sehingga, kehilangan DID sesuai dengan PMK tahun 2021.” katanya.