BKAD Kabupaten Subang: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tunjang WTP

BKAD Kabupaten Subang: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tunjang WTP
Kepala BKAD Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat
0 Komentar

BKAD mengusulkan pengelolaan keuangan daerah, yang mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan pemerintah daerah harus mengesahkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, karena sebelum perda hanya Peraturan Mentri nomor 13 tahun 2006. “Perbedaannya dari struktur APBD. Contohnya perda yang lama ada belanja langsung dan tidak langsung. Kalau nantinya jika disahkan, belanja langsung dan tidak langsung akan masuk dalam belanja operasi dan masih banyak lainnya,” katanya.

Sekertaris BKAD Kabupaten Subang Chairil Syahdu mengatakan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah harus ditetapkan menjadi Perda. Sebab, itu bisa menjadi acuan pemeriksaan BPK terhadap aturan yang lebih maksimal dan bisa menopang WTP. “Ini salah satu komponen yang bisa menjadi penopang WTP dan kedisiplinan para PNS. “Ini bisa menjadi penopang kita mendapatkan WTP ke depannya, dan displin PNS untuk tata kelola keuangan,” ujarnya.(ygo/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar